Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja BUMN menyayangkan duduknya Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara RJ Lino, tersangka kasus dugaan korupsi Pelindo.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono berpendapat ditunjuknya Yusril sebagai pengacara RJ Lino bisa berpotensi ‘conflict of interest’. Mengingat Yusril juga pernah menjadi pengacara para pekerja Pelindo yang dipecat RJ Lino.
Dimana saat itu, pemecatan dilakukan RJ Lino terhadap pekerja yang menentang kebijakannya terkait pengadaan Mobile Crane di Pelindo 2. Kebijakan yang belakang menjadikan Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Padahal saat menjadi pembela bagi karyawan Pelindo, kata Arief, Yusril pernah melayangkan somasi ke RJ Lino pada 23 Desember 2013. “Tapi dicuekin/ditolak oleh RJ Lino melalui Penasehat Hukum Pelindo Dari Kemalsyah Associated,” ujar Arief, dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual.com, Minggu (20/12).
Karena itulah, Arief berpendapat duduknya Yusril sebagai pengacara Lino sekarang bisa berpotensi ‘Conflict of Interest’ dalam menangani kasus RJ Lino. Apalagi jika nantinya karyawan Pelindo yang dipecat kemudian jadi saksi dalam persidangan RJ Lino.
Padahal dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), di Pasal 4 huruf j yang menjadi rujukan majelis, menjelaskan benturan kepentingan terjadi apabila advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ditambah lagi, sangat mungkin pembayaran atas jasa kepada Yusril sebagai kuasa hukum Lino menggunakan dana dari Pelindo 2. Karena sesuai SE Meneg BUMN no 19 tahun 2008 jasa Law firm untuk Direksi BUMN yang bermasalah Hukum tindak pidana ditanggung perusahaan .
Artikel ini ditulis oleh: