Ketua Pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno (YPS) Rachmawati Soekarnoputri (kanan) bersama Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan makar di Jakarta, Rabu (7/12/2016). Rachmawati dengan tegas membantah tuduhan makar yang disangkakan padanya terkait aksi bela Islam jilid III pada 2 Desember 2016. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan perkara dugaan makar oleh Jamran dan Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Kakak beradik itu diduga melakukan makar dan menyebarluaskan kebencian menjelang aksi damai 212.

Pakar hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra dalam kesempatan ini akan bersaksi untuk menyampaikan keterangan sebagai ahli.

“Saya sebagai ahli di sini akan menjawab sebisanya dan menjawab seobjektif, mungkin karena sebagai ahli tidak memihak sana sini,” ujar Yusril di PN Jaksel, Senin (15/5).

“Ini kasus pelanggaran undang-undang ITE, jadi supaya masyarakat memaklumi, bahwa ini bukan kasus makar,” ujarnya menambahkan.

Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak menjadi kuasa hukum Jamran dan Rizal melainkan hanya datang sebagai ahli guna memberikan keterangan terkait tuduhan kasus makar tersebut oleh polisi.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby