Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengkritik pernyataan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyebutkan bahwa pengangkatan Komjen Badrodin Haiti tak menggunakan pasal 11 UU No.2 tahun 2002 tentang polri.
Andi sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menggunakan pasal 11 UU no.2 tahun 2002 tentang Polri, dalam pengangkatan Plt Kapolri.
“kalau presiden tidak gunakan UU ini, presiden urusi polisi pake UU apa?” kata Yusril, di Jakarta, Selasa (20/1).
“Bukan Plt tapi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri. Kalau begitu sama aja dengan Plt, kok bukan ya?” tambahnya.
Menurut dia, penjelasan  pejabat yang seperti itu hanya akan membuat rakyat bingung dan mengingatkan agar memberi keterangan yang jelas dan dimengerti publik.
“Jadi pejabat itu ngomong yang bener, ora mencla-mencle bikin rakyat bingung, ya saya hanya mengingatkan “, tutupnya
Diketahui, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tak menggunakan pasal 11  UU nomor 2 tahun 2002 tentang polri, terkait penunjukkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti selaku Plt Kapolri.
Menurutnya, Badrodin hanya diminta untuk menjalankan tugas dan fungsi dari kewenangan Kapolri.
Jokowi melakukan diskresi dengan pelaksanaan fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan di kepolisian, maka diambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri melaksanakan tugas dan fungsi terkait kewenangan Kapolri.
Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Badroddin Haiti bukan Plt Kapolri tetapi ditugaskan mengatasi kevakuman Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh: