Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar semua organisasi kemasyarakatan yang menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, tidak memposisikan sebagai pemohon dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Dia berpendapat jika hal tersebut akan sangat bermanfaat lantaran dapat menghemat energi ormas-ormas yang belum mendaftarkan gugatan uji materi Perppu 2/2017 di MK. “Dari pada membuang waktu dan tenaga, lebih baik mereka maju sebagai pihak terkait,” kata Yusril di Gedung DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Sebagai informasi, pihak terkait merupakan satu dari tiga pihak yang terlibat dalam sebuah sidang uji materi di MK, selain pemohon dan termohon. Dalam persidangan di MK, pihak terkait adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama dengan pemohon.
Selain itu, pihak terkait juga dapat menyampaikan pendapat, mengajukan saksi ahli dan alat bukti dalam persidangan tersebut. Menurutnya, setiap warga negara memang memiliki hak yang sama untuk mengajukan gugatan hukum, termasuk menggugat Perppu Ormas ke MK. Namun dalam konteks gugatan Perppu Ormas, jelasnya, akan lebih taktis jika terdapat pihak yang menjadi pihak ketiga, yaitu sebagai pihak terkait.
“Jadi lebih sederhana, dari pada mengajukan sendiri-sendiri, nanti mulai dari awal lagi sidangnya, membuang-buang waktu gitu.”
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu