Seperti yang diketahui, belasan ormas telah mendaftarkan gugatan uji materi Perppu ormas ke MK, di antaranya adalah Persaudaraan Islam dan Front Pembela Islam. HTI pun sempat menjadi salah satu pemohon dalam gugatan ini, hingga nama pemohon diganti menjadi Ismail Yusanto, yang menjadi juru bicara lembaga dakwah tersebut sebelum dibubarkan oleh pemerintah.
Selain ormas-ormas tersebut, Advokad Cinta Tanah Air juga terdaftar sebagai pemohon dalam sidang uji materi Perppu Ormas ini. Menurut Yusril, jumlah pemohon ini sudah terlampau banyak. Karenanya, dia pun mempersilahkan agar pihak-pihak lain untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait, sebelum putusan MK mengenai Perppu Ormas diterbitkan.
Pasalnya, pengajuan untuk menjadi pihak terkait tidak akan bisa dilakukan jika MK sudah menjadwalkan pembacaan putusan dalam uji materi ini. Terlebih hingga kini, pemerintah dan DPR masih belum memberikan tanggapan mereka di persidangan tersebut.
“Jadi lebih baik mereka ajukan sekarang, jadi nanti tiba giliran kami sebagai pihak pemohon mengajukan ahli dan bukti, pihak terkait juga mengajukan ahli, alat bukti dan bantahan untuk menyanggah pendapat pemerintah dan DPR.”
Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Wisnu