Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menekankan bahwa pemerintah tidak dapat begitu saja membubarkan sebuah organisasi massa resmi berskala nasional. Ia menjelaskan, untuk membubarkan suatu ormas pemerintah harus lebih dulu memberikan peringatan secara bertahap.
“Pemerintah tidak begitu saja dapat membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional. Kecuali lebih dahulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” papar Yusril, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (8/5).
Bilamana peringatan tersebut sudah diberikan, lagi-lagi pemerintah harus menunggu bagaimana reaksi ormas terkait. Jika tidak diindahkan, barulah ‘pintu’ untuk membubarkan terbuka. Tapi itu tidak lantas dengan pernyataan resmi dari pemerintah semata, harus melalui mekanisme persidangan.
Dalam proses hukum di persidangan pun ormas yang digugat masih diberi kesempatan untuk membantah alasan-alasan pemerintah yang berujung pada rencana pembubaran. Bahkan, proses pengadilan bisa menginjak hingga ke tahap kasasi.
“Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan. Dalam sidang pengadilan, ormas yang ingin dibubarkan oleh pemerintah tersebut diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar di depan persidangan,” terangnya.
“Keputusan pengadilan negeri dapat dilakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” imbuh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Di sisi lain Yusril memaparkan, rencana pembubaran suatu ormas juga harus merujuk pada undang-undang. Sebuah ormas dapat dibubarkan jika melanggar aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 59 dan 69 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam Pasal tersebut, wacana pembubaran suatu ormas dapat dilakukan apabila ormas tersebut melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol dan menyebarkab faham yang bertentangan dengan Pancasila.
Seperti diketahui, penjelasan tentang proses pembubaran ormas yang disampaikan Yusril, berpijak pada rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam jumpa persnya tadi, Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Wiranto, mengklaim ada dugaan makar yang hendak dilakukan oleh HTI.
Laporan M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh: