Dahlan Iskan di Kejati Jatim, kemarin (27/10). F-GALIH COKRO/JAWA POS

Jakarta, Aktual.com – Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyebutkan, Kejaksaan Agung harus mendapatkan bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan mobil listrik.

“Hal itu terkait adanya ‘keadaan baru’ berupa ada perubahan dalam perundang-undangan yang tertuang dalam rumusan hukum kamar pidana pada angka 6 dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016,” kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3).

Sebagaimana diatur dalam SEMA itu bahwa mengenai ada tidaknya kerugian negara harus didasarkan atas hasil audit pengelolaan keuangan negara oleh BPK.

Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau inspektorat atau Satuan Perangkat Kerja Daerah tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu