“Sehingga terhomon sebelum menetapkan pemohon menjadi tersangka harus terlebih dahulu mendapatkan bukti baru dari BPK RI yang diperuntukkan bagi pembuktian dalam pengadilan mengenai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program mobil listrik.”

Yusril menyebutkan, dalam kerugian keuangan negaraprogram mobil listrik itu bukan bukti yang didapat dari instansi lain seperti BPKP atau inspektorat atau Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang tidak memiliki kewenangan konstitusi untuk men-declare adanya kerugian keuangan negara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Dahlan Iskan membacakan tujuh petitum yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut. [Ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu