Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung saat ini tidak memiliki ketajaman dalam menganalisa sebuah kasus, khususnya korupsi. Begitu dikatakan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pendapat itu dia ungkapkan berdasarkan fakta atas putusan praperadilan yang diajukan eks Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Dahlan Iskan, yang membatalkan penetapan tersangka Kejagung.
Menurutnya, Muhammad Prasetyo Cs kerap memaksakan untuk menetapkan status tersangka. Padahal mereka belum memiliki alat bukti dan argumentasi hukum yang kuat.
“Kelemahannya memang ini masalah ketajaman analisis. Sebenarnya dari aparatur Kejaksaan. Sering kali misalnya alat bukti tidak cukup, argumentasi hukum tidak kuat. Tapi tetap diteruskan, akhirnya mentah,” papar Yusril, di kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Jakarta, Sabtu (9/1).
Hal itu menurut Yusril menjadi kelemahan yang dimiliki Korps Adhyaksa. Kurang profesional aparatur Kejaksaan menjadi salah satu hal yang disoroti oleh Yusril.
Sebenarnya, sambung dia, pembenahan itu tidak sulit untuk dilakukan. Kejaksaan hanya tinggal melaksanakan aturan-aturan hukum yang berlaku.
“Ya menurut saya harus bekerja betul-betul profesional. Dan betul-betul menerapkan hukum itu dengan tepat,” saran dia.
Seperti diketahui selain kalah dalam gugatan melawan Dahlan Iskan Kejaksaan Agung juga kalah tahun lalu dengan PT Victoria Securities Indonesia. Kekalahan didua kasus ini membuat posisi Prasetyo terus disorot dalam wacana reshuffle jilid II yang diyakini akan segera dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh: