Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan awal pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan kewenangan luar biasa seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban era Orde Baru dan dibubarkan ketika kondisi keamanan sudah kondusif.
“KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa jadi arah awal agar polisi dan jaksa kuat. Kalau sudah kuat, bisa dibubarkan seperti Kopkamtib,” kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (10/7).
Ia menjelaskan Kopkamtib dibentuk untuk pemulihan keamanan dan ketertiban merupakan tugasnya Polri. Namun, Presiden memberikan kewenangan itu kepada TNI melalui Kokamtib.
Menurut dia, dalam perjalanannya Kopkamtib banyak mendapatkan kritikan dan terjadi sejumlah persoalan.
“Kokamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby