Yusril menjelaskan bahwa KPK ini sebenarnya seperti Kokamtib yang diberikan kewenangan luar biasa karena ketika pembahasan RUU KPK saat itu yang dikedepankan adalah kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Menurut dia, awal pembentukan KPK saat itu untuk memperkuat dua lembaga penegak hukum lain, dalam hal ini Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

“Akan tetapi, KPK dibentuk dengan undang-undang, jadi terserah Presiden dan DPR (pembuat UU) mau diapakan (KPK). Saya tidak tidak masuk ke urusan itu,” kata Yusril.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan juga pakar hukum tata negara Zain Badjeber.

Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa empat pertanyaan itu adalah keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby