Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menjelang penyerahan berkas pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/10) malam. PBB menjadi parpol ke-22 yang mendaftar ke KPU. PBB juga optimistis lebih siap mengikuti Pemilu 2019 dan ingin jadi parpol alternatif bagi masyarakat di Pemilu 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) mempertanyakan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang mediasi terkait pendaftaran bakal Caleg untuk Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/7).

Yusril beralasan, hal ini harus jelas sebelum mediasi ini dilanjutkan ke pembahasan pokok masalah.

Dalam mediasi ini, KPU diwakili oleh dua komisionernya, yaitu Ilham Sahputra dan Evi Novida Ginting.

“Ternyata, kedua komisioner hanya mendapat perintah lisan dari Ketua KPU untuk hadir ke sidang. Sementara tim Biro Hukum KPU juga kebingungan ketika diminta menunjukkan surat kuasa dari KPU,” ungkap Yusril kepada wartawan usai sidang tertutup di gedung Bawaslu.

Yusril mengatakan bahwa, sekelas Presiden atau DPR saja, harus memberikan kuasa kepada menteri atau orang lain yang ditunjuk saat dipanggil menghadiri sengketa.

Menanggapi hal tersebut, Ilham sempat berdalih bahwa kehadirannya sudah mewakili komisioner KPU yang lain. Dengan pertimbangan, KPU bersifat “kolektif kolegial.”

Yusril pun balik bertanya dan meminta Ilham menunjukkan bukti yang sah, bahwa dia mendapat mandat dari komisioner KPU yang lain. Artinya, kedatangan Ilham dan Evi memang sah bertindak atas nama seluruh komisioner.

“Kolektif kolegial itu justru berarti semua komisioner harus bertindak bersama-sama. Bukan sendiri-sendiri,” tukas mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu.

Kemudian, Ilham berkilah bahwa hal itu sudah menjadi kebiasaan KPU. Yaitu, cukup dengan pemberitahuan lisan. Tak pelak, alasan tersebut kembali dimentahkan Yusril.

“KPU harusnya bekerja profesional dan mengikuti hukum yang berlaku. Kalau PBB sedikit saja ada kesalahan, KPU langsung menjatuhkan sanksi. Tetapi KPU sendiri bekerja seenaknya dan kampungan,” sergah Yusril.

Komisioner KPU Ahmad Bagja yang membuka sidang, mencoba menengahi. Namun PBB tetap keberatan karena menganggap kehadiran dua komisioner dan tim biro hukum tanpa mandat dan surat kuasa, menyebabkan sidang mediasi tidak sah.

“Kami tidak percaya dengan omongan Ilham. Di sidang ajudikasi, termasuk mediasi, kami perlu bukti. Kami harus memberi pelajaran kepada KPU agar jangan bekerja seenaknya dan mau-maunya sendiri. Mentang-mentang sedang berkuasa,” tegas Yusril.

Selain Yusril, hadir juga pengurus PBB lainnya. Antara lain, Sekjen Afriansyah Noor dan Ketua Komite Aksi Pemenangan Pemilu Yusron Ihza.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan