Dalam jumpa persnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi menunjuk Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukum. Itu dilakukan untuk menghadapi pemerintah yang berencana membubarkan HTI. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk membubarkan HTI merupakan sebuah penindasan yang sewenang-wenang. Ia mengaku tidak berdiam diri terhadap penindasan yang dilakukan pemerintah terhadap HTI.

Ia beranggapan bahwa membela sesama umat Islam yang tertindas merupakan sebuah kewajiban umat Islam. Dalam ajaran agama Islam, jelasnya, setiap korban penindasan harus dibela, sekalipun korban itu adalah umat agama lain.

“Saya pikir tugas ini tugas mulia yang diamanahkan kepada kami. Orang yang bukan muslim pun kalau dizalimi, itu wajib kita bantu, apalagi kalau saudara kita yang sesama muslim,” ungkap Yusril kepada awak media dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Ihza & Ihza Lawfirm, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).

“Jadi posisi saya itu membela pihak yang ditindas. Siapa pun yang ditindas akan saya bela,” imbuhnya.

Yusril mengaku sering berhadapan dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam berbagai kasus yang menindas masyarakat. Ia menyebut telah mempecundangi JPN dalam beberapa kasus yang di Bali dan Papua.

Dalam kasus pembubaran HTI, ia mengaku siap jika memang harus beradu kembali dengan JPN.

“Kami dalam posisi yang benar. Pemerintah dalam posisi yang salah, jadi kami siap berhadap-hadapan,” pungkasnya.

 

Laporan Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh: