Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Kuasa Hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia Yusril Ihza Mahendra meminta Menteri ESDM Sudirman Said segera menyelesaikan revisi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2015 yang memberikan prioritas alokasi dan penyaluran gas alam kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Peraturan tersebut potensi mematikan swasta dan pengusaha kecil yang selama ini juga berberak di bidang penyaluran gas alam ke konsumen akhir,” kata Yusril Ihza Mahendra melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/12).

Menurut Yusril, substansi dari Permen ESDM yang terbit mulai 5 Nopember 2015 tersebut, bertentangan dengan UU Migas serta UU Anti Monopoli, yang memberikan kesempatan sama bagi semua perusahaan dan koperasi yang bergerak di bidang penjualan gas alam, sehingga berpotensi dibatalkan Mahkamah Agung melalui gugatan uji materi.

Peraturan tersebut, kata dia, dapat menimbulkan kredit macet karena para pengusaha swasta tidak sedikit jumlahnya yang telah membangun infrastruktur usahanya melalui pinjaman bank.

Dengan porioritas yang diberikan Pemerintah kepada BUMN dan BUMD, menurut dia, maka swasta dan koperasi kemungkinan besar akan sulit mendapatkan alokasi gas untuk dijual ke konsumen akhir.

“Peratutran ini juga berpotensi menimbulkan PHK (pemutusan hubungan kerja) di tengah sulitnya mendapatkan lapangan kerja akibat pelambatan ekonomi nasional,”katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, dirinya selaku kuasa hukum Asosiasi Pedagang Gas Alam Indonesia telah menyampaikan masukan kepada Menteri ESDM terkait revisi Permen Nomor 37 tahun 2015,ketika baru diterbitkan padaNopember lalu.

Menurut Yusril, pada Desember ini dirinya telah menyampaikan usulan konkret perubahan pasal-pasal dalam Permen ESDM tersebut.

Yusril menambahkan, padakesempatan tersebut, Menteri ESDM melalui stafnya mengatakan akan segera merevisi Permen No 37 tahun 2015 berdasarkan masukan positif dari berbagai pihak.

“Permen tersebut, akan berlaku efektif mulai awal 2016,”katanya.

Yusril berharap, Menteri ESDM segera menindaklanjuti revisi Permen tsb sebelum tahun 2015 berakhir sehingga ketika diberlakukan mulai awal 2016 tidak ada lagi klasusul yang bertentangan dengan aturan di atasnya yakni undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka