Jakarta, Aktual.com — Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum Yulianus Paonganan alias Ongen akan meminta majelis hakim untuk menghadikan Presiden Joko Widodo dan aktis Nikita Mirzani jika eksepsi terdakwa ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada agenda putusan sela, Selasa (10/5) pekan depan.
Menurut Yusril keterangan keduanya diperlukan karena menjadi obyek pelaporan sesuai dengan foto yang menjadi barang bukti penyidik.
“Memang selama pemeriksaan Pak Jokowi dan Nikita tidak pernah di BAP, sementara kita ketahui, kasus ini sama sekali bukan delik penghinaan pada Jokowi, masuknya delik ITE dan Pornografi,” ujar Yusril dalam keterangannya, Rabu (4/5).
Soal Jokowi dipanggil ke Pengadilan, Yusril menilai harus dilihat perkembangan sidang selanjutnya. Apakah Jokowi perlu dihadirkan, tergantung perkembangan selanjutnya.
“Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi,” ujar Yusril.
Baik Jaksa maupun tim penasehat Ongen ujar Yusril bisa saja mengajukan Jokowi hadir ke persidangan atas seizin majelis hakim. “Jokowi bisa hadir asal dijaukan oleh keduabelahpiahak. Kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas,” tandasnya.
Seperti disampaikan oleh Saksi ahli hukum pidana yang jadi saksi ahli polisi, Mompang L Panggabean menyebut dalam keterangannya di BAP bahwa foto Jokowi dan Nikita mengandung unsur pornogarfi sesuai pasal 4 ayat 1 UU huruf a dan huruf f Pornografai nomor 44 tahun 2008.
Disebutkan juga, dengan adanya penambahan kata#PapaDoyanLonte maka foto itu menjadi bermakna pornogarfi. Padahal, foto dan kata-kata dalam bentuk hastak itu tidak berkaitan.
Pakar Simiotik Dr Ferry Rita mengatakan polisi sengaja mengarahkan kasus ini ke pornogrfi. Sebab kalau fitnah, maka Jokowi harus hadir di pengadilan. Tapi dengan kondisi saksi ahli menyebut foto itu mengandung unsur porno, Jokowi sebagai objek bersama Nikita juga harus hadir.
“Tapi sejatinya, foto tersebut tidak mengandung unsur porno, ini termentahkan oleh kajian simiotik. Maka, jika kasus ini berlanjut ini justru kan membongkar semuanya,” kata Ferry Rita.
Artikel ini ditulis oleh: