Jakarta, Aktual.co — Perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono terus semakin sengkarut. Terlebih, ketika Mahkamah Partai Golkar (PG) yang meminta pihak pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menghentikan proses permohonan yang diajukan oleh kubu Ical Cs.
Pengacara Aburizal Bakrie dalam perkara perselisihan parpol di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sikap Mahkamah Partai itu tidak konsisten dan mencla mencle.
“Sebab tanggal 23 Desember 2014 dirinya telah melayangkan surat minta Mahkamah PG untuk bersidang memeriksa perselisihan internal dengan Agung cs. Tanggall 6 Januari 2015 Mahkamah PG menjawab mereka tidak bisa selesaikan konflik tersebut karena mereka tidak independen lagi dan hakimnya tidak lengkap. Andi Mattalatta sudah ikut Agung, Jasri Marin tidak mau sidang karena sudah diberhentikan dan Aulia Rachman sudah jadi Dubes di Ceko. Sehingga, Mahkamah PG mempersilahkan kami untuk membawa perkara langsung ke pengadilan,” papar Yusril dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/2).
Namun ketika pengadilan sudah sidang, Mahkamah PG malah minta hentikan dan tiba-tiba bisa bersidang.
“Apa sekarang tiba-tiba Mahkamah PG jadi Independen?. Tetapi kenapa menyidangkan permintaan Aburizal (ketika itu) bilang tidak bisa, tapi menyidangkan permintaan Agung cs kok bisa, apa-apaan ini?,” tanya Yusril.
Oleh karena itu, Yusril berharap PN Jakarta Barat tidak terpengruh dengan intervensi Mahkamah PG dan tetap melanjutkan sidang serta menyatakan berwenang mengadili perselisihan PG ini. Sebab, tindakan Mahkamah PG yang menyidangkan permintaan Agung Cs sudah terlambat dan tidak perlu dipertimbangkan pengadilan.
Tidak hanya itu, sambung Yusril, menjelang putusan sela PN Jakarta Barat Selasa besok, kubu Agung bikin manuver seolah kami melaporkan Muladi ke polisi. “Ini jelas tidak benar dan mengada-ada. Untuk apa saya laporkan Pak Muladi ke polisi,” ujar Yusril mempertanyakan tudingan Agung Laksono Cs itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang