Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwaDPR RI mempunyai hak melakukan angket (penyidikan) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yusril, ada beberapa alasan yang bisa membuat KPK dapat diangketkan, salah satunya lantaran institusi antirasuah bekerja atas pendanaan dari anggaran negera atau APBN.
“Angket itu terhadap pelaksanaan UU, apakah kemudian UU KPK sudah dijalankan oleh KPK itu sendiri sesuai atau tidak, dengan angket DPR melakukan evaluasi,” kata Yusril dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Rapat Pansus Angket KPK, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (10/7).
“Yang bisa diangket oleh DPR, karena KPK dibiayai APBN,” tambahnya.
Masih dikatakan Yusril, bahwa sebenarnya dewan juga pernah melakukan angket terhadap lembaga independen selain KPK saat ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby