“Pada Pasal 23 UUD ’45, Bank Indonesia (BI) itu independen, dan DPR sudah melakukan angket Bank Century dan secara tidak langsung juga mengangket Bank Indonesia,”papar mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu.
“Jangan kemudian ketika mendukung angket dukung koruptor, tidak bisa seperti itu, ini yang harus didudukan kepada publik,”pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby