Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra kembali menegaskan rencana untuk mengajukan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini, ia menyatakan akan menggugat UU Pemilu melalui partai yang dibesutnya, PBB.
“Dalam waktu dekat PBB akan melakukan permohonan ke MK,” ungkap Yusril di Gedung DPP PBB, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Dalam berbagai kesempatan Yusril memang telah menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PBB merupakan partai politik yang memiliki legalitas standing untuk mengajukan uji materi UU Pemilu kepada MK. Jika dibandingkan dengan partai yang mengajukan uji materi terhadap UU yang sama, jelasnya, posisi PBB sedikit berbeda karena sudah pernah menjadi peserta Pemilu di Indonesia.
“Mungkin PBB adalah satu-satunya partai yang memiliki legalitas standing dan partai-partai baru belum memiliki legal standing karena belum diputuskan di KPU sebagai peserta pemilihan umum,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid