Pokok utama yang dipermasalahkan Yusril adalah ambang batas Presiden (Presidential Threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon presiden harus memiliki ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah perolehan suara nasional.
“Ambang batas ini dikeluarkan untuk Pemilu serentak. Apakah masih relevan dengan perkembangan hukum saat ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK,” pungkasnya.
Sejauh ini, terdapat dua partai politik yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK terkait UU Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berbeda dengan PBB, kedua partai tersebut merupakan partai baru dan sama sekali belum pernah menjadi peserta Pemilu di Indonesia.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid