Undang-Undang ini juga mengatur tahapan pembubaran suatu ormas berbadan hukum. Tahapan tesebut yaitu pemberian sanski administratif dengan tiga kali peringatan tertulis.
Disebutkan dalam Pasal 64, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.
Jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.
“Tapi sampai hari ini belum ada langkah-langkah seperti itu. Langkah persuasif tidak pernah dilakukan oleh pemerintah, tiga kali peringatan juga tidak pernah, penghentian sementara juga belum pernah. Tahapan itu harus dilalui sebagaimana hukum positif,” urainya.
Artikel ini ditulis oleh: