Terhadap organisasi advokat dikatakan Yusril telah diatur pula dalam Pasal 32 UU Advokat, yakni untuk sementara waktu sebelum terbentuknya organisasi advokat, maka tugas dan wewenang tersebut dijalankan bersama oleh delapan organisasi advokat yang ada pada waktu itu dan disebutkan satu per satu namanya di dalam undang-undang ini.
“Sedangkan organisasi advokat yang dimaksud itu pembentukannya dibatasi secara limitatif oleh undang-undang, yakni paling lambat dua tahun setelah berlakunya undang-undang ini, organisasi advokat telah terbentuk,” jelas Yusril.
Dalam kenyataannya, organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) hanyalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sementara organisasi advokat lainnya yang kemudian bermunculan dinilai Yusril tidaklah dibentuk sesuai dengan norma Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) UU Advokat.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid