“Bagaimana cara kita mendapatkan presidential threshold?” tanya Mensesneg Kabinet Indonesia Bersatu jilid I ini.
Sebelumnya, Yusril sempat menyatakan bahwa uji materi terkait ambang batas sangat berat, karena selalu ditolak oleh MK.
Menurut Yusril, alasan MK menolak uji materi UU tersebut karena pasal soal ambang batas pencalonan presiden adalah sah secara konstitusional.
“Jadi MK katakan bahwa keberadaan ambang batas adalah kebijakan hukum yang terbuka, sah dan konstitusional yang diamanahkan UUD 1945. Makanya MK tak mungkin membatalkan UU dan sebagian isinya, jika itu adalah delegasi kewenangan terbuka, legal policy oleh pembuat UU,” kata Yusril.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby