Jakarta, Aktual.com – Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Ketua DPD, Irman Gusman, menyebut adanya sejumlah pelanggaran dalam proses penyusunan surat dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelanggaran yang dimaksud Yusril ialah pengabaian hak-hak Irman selaku tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat pada 2016.
“Terdapat ‘Error in Procedure’ yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka, dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta,” ujar Yusril saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11).
Klaim Yusril, penyidik KPK telah mengabaikan hak tesangka dengan tidak mengizinkan Irman didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan. Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, sebagaimana dalam Pasal 114 KUHAP, penyidik seharusnya memberitahukan kepada Irman sebagai tersangka tentang hak mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.
“Kemudian pengabaian prosedur yang mempersiapkan untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP,” ucap pakar hukum tata negara tersebut.
Menurutnya, dengan alasan-alasan tersebut, sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, secara otomatis, penyidikan yang dilakukan penyidik KPK tidak sah.
Sedangkan pada tahap penuntutan, terjadi pula pelanggaran. Pelanggaran tersebut terjadi lantaran Irman tidak mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang juga memuat Surat Dakwaan.
“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, ‘dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,” ucapnya.
Dengan penjabaran tersebut, Yusril pun meminta Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya.
“Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum,” tutupnya.
Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa Irman telah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang tersebut berkaitan dengan pemberian izin pembelian gula impor milik Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) yang didapat CV Semesta Berjaya. Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan bahwa Irman telah memperdagangkan pengaruhnya selaku Ketua DPD RI.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby