“Kami bincang-bincang dan Pak Erick menanyakan kepastian apakah saya bersedia menjadi lawyer-nya Pak Jokowi dan Pak Kiai Ma’ruf Amin, dalam kapasitasnya sebagai pasangan capres-cawapres,” ungkap Yusril.
Menurut Yusril, dirinya sudah cukup lama mendiskusikan kemungkinan menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk 2019.
“Ketika bertemu dan berdiskusi dengan Pak Erick itu, saya menyatakan setuju,” katanya.
Ia menambahkan, pada diskusi itu, Erick menyebut bahwa menjadi pengacara Jokowi-Ma’ruf dirinya tidak mendapat bayaran dan Yusril menyanggupinya.
“Pak Erick mengatakan, jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja. Dulu pada Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo,” kata Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid