Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan perjalanan usulan pasal ancaman penjara bagi penghina presiden masih terlalu panjang, karena harus melewati persetujuan DPR.
“Semestinya pasal penghinaan terhadap kepala negara sudah tidak dicantumkan lagi di RUU KUHP karena telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (4/8).
Kendati demikian, sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini tak menampik jika di kemudian hari bisa saja MK menerima pasal tersebut jika nantinya disahkan oleh DPR.
“Mungkin saja sih. MK juga sudah berapa kali merasa tidak terikat dengan putusan yang dibuat sebelumnya, meskipun materinya sama,” demikian Yusril.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mangajukan draft RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isi pasalnya antara lain soal ancaman penjara bagi penghina presiden.
Revisi UU KUHP-KUHAP merupakan inisiatif pemerintah dan telah diusulkan kepada DPR sejak periode 2009-2014. Saat ini, RUU KUHP-KUHAP masih dibahas oleh Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM. Komisi III DPR kini tengah melakukan daftar inventarisasi masalah terkait RUU tersebut termasuk disodorkannya pasal penghinaan terhadap kepala negara oleh Presiden Joko Widodo.
Artikel ini ditulis oleh: