“Nah, dikaitkan dengan masalah kerugian negara, dia (Ahli) mengatakan ketika diserahkan utang itu dalam bentuk hak tagih itu yang ada baru potensial loss jadi potensi rugi negara, tapi belum kerugian,” sambung dia.

Kerugian negara terjadi, ketika hak tagih dijual kepihak lain. Dalam hal ini hak tagih nya adalah Rp4,8 triliun dijual Rp220 miliar, maka kerugian negaranya Rp4,58 triliun.

” Jadi, kalau saya tanyakan pertangungjawaban segi perbankan ini tanggung jawab siapa? tetap tanggungjawab yang menjual, jadi tidak ada yang harus disalahkan dan dibebankan ke pak Syafruddin,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara