Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang lanjutan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsjad Temenggung hari ini.

Sidang tersebut akan mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK atau Pleidoi. Syafruddin sendiri dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam perkara ini.

Pengacara SAT, Yusril Ihza Mahendra yakin mampu patahkan tuntutan Jaksa tersebut.
Sebab ia yakin, dakwaan Jaksa soal misrepresentasi tidak terbukti selama persidangan.

Ia menampik dakwaan jaksa tentang SN yang menyatakan hutang petambak adalah lancar padahal macet.

“Peristiwa atau kejadian dimana SN menyatakan hutang tersebut lancar adalah tidak pernah ada. Karena tiada seorang pun saksi maupun bukti-bukti lain termasuk bukti surat dan pengakuan SN yang membuktikan adanya peristiwa itu,” ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (12/9).

Yusril menjelaskan hutang Petambak adalah hutang para petambak kepada BDNI, hutang tersebut merupakan salah satu Asset BDNI. Sedangkan BDNI telah di ambil alih oleh BPPN sejak 3 April 1998 lebih dari 1 tahun sebelum MSAA di Closing pada 25 Mei 1999.

Pada saat pembuatan MSAA seluruh data Neraca dan perhitungan berasal dari BPPN sendiri. Bagaimana sekarang setelah 20 tahun baru dinyatakan ada misrepresentansi.

Apalagi MSAA adalah suatu perjanjian Perdata, dimana didalamnya jelas tertera bahwa jikalau ada perselisihan atau argumentasi misrepresentansi seharusnya diselesaikan melalui jalur Hukum Perdata.

Sebelum ada keputusan Pengadilan Perdata yang berkuatan hukum tetap, berarti tidak ada misrepresentansi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby