Dalam argumentasinya, Yusril juga menunjuk pada dua saksi atas sangkaan tersebut yang diajukan JPU yaitu Glenn M Yusuf dan Rudy Suparman.
Glenn Yusuf, mantan Ketua BPPN mengakui di muka persidangan, bahwa pada mulanya ia dalam suratnya menyatakan bahwa SN telah menyatakan bahwa hutang petambak adalah lancar, tapi kemudian dalam persidangan setelah mendengarkan keterangan kesaksian Farid Harianto mantan Wakil Ketua BPPN, bahwa SN tidak pernah hadir dalam rapat, Glenn Y usuf meralat keterangannya sendiri dan menyatakan bahwa dia baru sekarang mengetahui bahwa SN tidak pernah hadir dalam negosiasi dan juga seketika merubah pernyataannya yang menyatakan bahwa advisor yang mewakili.
Glenn juga mengakui bahwa dia sendiri tidak pernah hadir dalam rapat tersebut dan informasi tersebut hanya dia peroleh dari stafnya.
Saksi Rudy Suparman, mantan Direktur Utama Danareksa dalam persidangan menyatakan bahwa SN selaku pemegang saham pengendali BDNI mempresentasikan pinjaman kepada petani tambak sebesar Rp. 4,8T sebagai pinjaman lancar melalui advisornya.
Menurut Yusril keterangan dua orang saksi tersebut justru membuktikan bahwa tidak ada kata-kata atau keterangan dari SN sendiri yang menyatakan hutang petambak adalah lancar. Yusril menyimpulkan Glenn menyatakan SN tidak hadir dalam negosiasi dengan demikian SN tidak mungkin menyatakan bahwa hutang petambak adalah lancar.
Glenn dan Rudy, sambung Yusril menyatakan kata-kata tersebut disampaikan oleh advisornya. Ini justru membuktikan bahwa SN tidak pernah menyatakan sendiri.
“Apakah betul advisor pernah menyatakan hal tersebut, siapa nama advisornya, kapan, dimana, dan terhadap siapa disampaikan? Semua hal itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan karena advisor tersebut tidak pernah diperiksa dan tidak pernah memberikan keterangan di persidangan’, ujarnya.
Yusril menambahakan advisor bukanlah kuasa dari SN, sehingga apabila pun benar (quad non) advisor menyatakan hal tersebut, tentu SN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban karena advisor bukan kuasa dari SN.
Advisor tentu hanya dapat menyatakan pendapatnya sendiri dan tidak mewakili orang lain. Hal tersebut sesuai dengan bantahan SN dalam suratnya tertanggal 12 November 1999, yang sudah diungkapkan di persidangan.
“Berdasarkan keterangan dua orang saksi tersebut di atas membuktikan tidak ada misrepresentasi terhadap MSAA sebagaimana didakwakan terhadap SAT,” ujarnya.
Yusril juga menyanggah pendapat hukum/legal opinion LGS bahwa SN telah melakukan misrepresentasi dalam pelaksanaan MSAA.
Menurutnya yang disampaikan oleh LGS tersebut hanyalah pendapat/opini dan bukan fakta hukum, sedangkan LGS, dalam hal ini Timbul Lubis, memberikan kesaksian sebagai saksi fakta.
Ditambah lagi dalam persidangan Timbul menyatakan seluruh data berasal dari BPPN, dan ada sejumlah data yang tidak diberikan karenanya kesimpulannya menjadi tidak lengkap.
“Dengan demikian keterangan saksi tersebut yang merupakan pendapat hukum/opini belaka bukanlah merupakan keterangan saksi yang sah dan yang dapat diterima berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Sehingga keterangannya tidak bernilai secara hukum dan harus dikesampingkan,” pungkas Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby