Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya tidak memberi kesempatan kepada terpidana mati Zainal Abidin untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap grasi yang telah terbitkan oleh Presiden.
Namun demikian, Kejagung lebih memilih untuk membatalkan eksekusi terhadap terpidana warga negara Prancis, Serge Areski Atlaoui dengan alasan Serge mengajukan gugatan ke PTUN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, tidak diberikannya kesempatan kepada Zainal dengan alasan yang bersangkutan sudah masuk ruang isolasi.
Meski, Senin (27/4) kemarin, Mahkamah Agung baru mengeluarkan putusan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Zainal.
“Semua upaya hukum sudah selesai ketika terpidana sudah masuk ruang isolasi,” ujar Tony di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/4).
Tony menegaskan, Zainal masuk dalam daftar nama sembilan terpidana yang akan dieksekusi mati pekan ini. “Sembilan nama terpidana akan dieksekusi pekan ini,” kata Tony.
Tony mengatakan, hari ini sudah masuk ke masa tenang menjelang ekseskusi. Namun, dia masih merahasiakan jadwal ekseskusinya.
Dia mengatakan, pihaknya akan memenuhi semua permintaan terakhir para terpidana sepanjang permintaan tersebut logis bisa dipenuhi di antaranya dari segi waktu untuk segera memenuhi permintaan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu