Jakarta, aktual.com – Zakat merupakan ibadah atas harta seseorang yang bersifat wajib. Di dalam zakat tergabung dua dimensi ibadah yang sangat ketara, yaitu hablun minallah dan hablun minan nas. Hablun minallah karena dalam rangka menjalankan kewajiban kepada Allah swt. Sedangkan hablun minan nas karena dalam rangka membantu dan meringankan beban orang-orang yang membutuhkan. Dimensi sosial ekonomi ibadah harta diantaranya difirmankan oleh Allah swt,

كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ

“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu”. (QS. Al-Hasyr: 7)

Berarti secara otomatis, harta yang dimiliki oleh seseorang terdapat hak orang lain di dalamnya,

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (az-Zariyat: 19).

Rasulullah saw juga mengingatkan di dalam haditsnya tentang konsepsi harta yang mulia, yang dipesankan kepada sahabatnya Mu’az bin Jabal ra,

فَأعْلِمْهُمْ أنَّ الله قد افترض عليهم صدقةً في أموالهم, تُؤْخَذ من أغنيائهم, فتُرَدُّ في فُقرائهم

“Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka zakat dari harta mereka; diambil dari orang-orang kaya, dan diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka”. (HR. Muttafaqun Alaih)

Berdasarkan tinjaun Al-Qur’an dan hadits tentang kewajiban zakat, maka keutamaan ibadah ini terletak pada bagaimana mendistribusikan kepada mustahik dengan tepat sasaran, sehingga dibutuhkan kelembagaan (LAZ) yang mampu menjalankan tugas amil dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan di akhirat kelak. Karenanya, secara tersirat Allah swt memerintahkan agar zakat itu diambil oleh pihak yang berwenang untuk memastikan distribusi dan agihan kemanfaatan tepat sasaran.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah: 103)

Memahami ayat ini secara praktis, Abu Bakar Ash-Shiddiq sangat tegas akan memerangi mereka yang tidak mau berzakat, dengan alasan hanya diwajibkan saat Rasulullah saw masih hidup. Beliau berkata, “ “Demi Allah, aku benar-benar akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dengan zakat, karena zakat merupakan hak harta. Demi Allah, andaikan mereka tidak mau menyerahkan seutas tali kepadaku, yang dulu mereka serahkan kepada Rasulullah SAW, niscaya aku akan memerangi mereka,”.

Oleh karena itu, unsur Amil dalam pengelolaan zakat sangat diperhatikan oleh Al-Qur’an sehingga termasuk mereka yang berhak menerima dana zakat berdasarkan surat At-Taubah: 60. Bukan karena ketidakmampuan atau belas kasih terhadap mereka, melainkan karena penghargaan Allah swt untuk mereka, yang telah mendedikasikan diri untuk menjalankan amanah zakat dari muzakki kepada para mustahik. Di dalam hadits, Rasulullah saw memberi penghargaan atas kerja keras Amil dalam menjalankan proses penghimpunan, distribusi, dan pemberdayaan harta zakat, yang disejajarkan dengan mereka yang berjihad di jalan Allah swt

العاملُ على الصدقةِ بالحقِّ : كالغازي في سبيلِ اللهِ حتى يرجعَ إلى بيتِه

“Seorang amil zakat yang benar, maka ia seperti orang yang berperang di jalan Allah sampai ia kembali pulang ke rumahnya” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibu Majah dan Ahmad).

Dalam rangka merealisasikan tujuan mulia ibadah zakat dari tinjauan sosial ekonomi, maka Yakesma berusaha serius agar distribusi zakat mencakup delapan ashnaf mustahik zakat secara prioritas. Tidak hanya memenuhi hajat primer masyarakat tidak mampu, namun juga memberdayakan mereka agar mampu menjalankan roda ekonomi di tengah kesulitan yang menghimpit.

Yakesma juga berusaha maksimal untuk menghadirkan sarana kemudahan bagi muzakki untuk menunaikan ibadah zakat, infak, sedekah, dan wakaf mereka, sehingga amanah tersebut tersalurkan sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku, agar aman secara syar’i dan konstitusi.

Adapun pemberdayaan dana zakat akan disalurkan melalui program program zakat Yakesma. Diantaranya adalah program social, program pendidikan, program kemanusiaan, program pemberdayaan dan program kesehatan.

(Yakesma)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain