Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri mencanangkan zona integritas pada 12 satuan kerja internal di tingkat eselon I yang terintegrasi dengan eselon II dan eselon III. Upaya mempercepat reformasi birokrasi dan membangun pemerintahan yang taat hukum ini disebutkan sebagai langkah awal menata sistem pemerintahan yang baik, efektif dan efisien.

“(Ke depan) setiap unit kerja wajib berkoordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, Polri dan Kejaksaan demi pencatatan pembangunan Zona integritas di lingkungan Kemendagri,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (14/9).

Ke-12 satuan kerja yang menjadi pilot project itu adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Politik dan PUM, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Selanjutnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Penelitian dan Pengembangan, Ditjen Pembangunan SDM, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Disampaikan, pencanangan zona integritas sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 356/4789 tahun 2015. Selain itu juga Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.

Diakuinya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pihaknya dihadapkan pada penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan. Dimana dalam praktiknya masih ada penyalahgunaan wewenang, seperti praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan masih lemahnya pengawasan di internal lingkungan Kemendagri.

“(Reformasi birokrasi) gunanya ya untuk bisa melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional sesuai peraturan yang ada,” ucap Tjahjo.

Capaian pelaksanaan zona integritas sendiri ditambahkan Tjahjo mencakup penerapan program perubahan, penataan tata laksana, penataan SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja serta peningkatan kualitas pabrik yang sifatnya konkret.

Artikel ini ditulis oleh: