Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan partainya menolak wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilihan Umum 2024.
“PAN menolak keras wacana pemilu sistem proporsional tertutup karena telah diuji Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Sistem pemilu terbuka sesuai putusan MK tersebut telah dilaksanakan pada pemilu tahun 2009, 2014, dan 2019 berjalan dengan baik,” kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, Ahad (8/1).
Hal tersebut disampaikan pula dalam pertemuan bersama tujuh pimpinan partai politik di Jakarta, Ahad. Menurut Zulhas, penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu merupakan wujud kemunduran dalam upaya penyelenggaraan pesta demokrasi yang semakin baik.
“Demokrasi kita sudah lima kali pemilu, mestinya semakin hari semakin membaik, bukan mundur lagi dan tahapan-tahapan pemilu sudah berjalan,” ujarnya.
Sikap PAN itu sejalan dengan sikap tujuh partai politik yang ada di parlemen, yakni Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PKS, dan Gerindra.
Dalam kesempatan sama, Zulhas juga menyampaikan terima kasih kepada Partai Golkar yang telah mengambil inisiatif menggelar pertemuan delapan pimpinan partai politik untuk menyatakan sikap bersama terkait sistem proporsional tertutup dalam pemilu.
“Alhamdulillah, delapan partai setuju dengan sistem pemilu terbuka dan menolak sistem tertutup,” ucap Zulhas.
Selain Zulhas, para petinggi partai politik lainnya yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G. Plate, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara.
Sebelum mengawali pembahasan tentang sistem Pemilu 2024, para elite parpol itu berfoto bersama sambil berjabat tangan erat dan selanjutnya mereka menggelar pertemuan tertutup.
Para elite parpol berkumpul membahas sikap sistem pemilu pada proses uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid