ilustrasi (ist)

Jakarta, Aktual.com – Ketum PAN Zulkifli Hasan mengajak pihak yang menyampaikan pendapat di depan umum agar tertib sehingga kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat lainnya.

“Menyampaikan pendapat dijamin konstitusi namun pelaksanaannya harus tertib, selain tidak mengganggu masyarakat lain tentu pendapat mereka diterima dengan baik,” kata Zulkifli, Jumat (13/1).

Ia mengaku juga didatangi oleh mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) pada Kamis (12/1) dan mereka menyampaikan beberapa tuntutan.

“Selagi dilaksanakan sesuai dengan peraturan maka kegiatan tersebut legal,” kata dia.

Sementara terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ia mengimbau masyarakat mempercayakan seluruh rangkaiannya kepada hukum yang berlaku.

“Jika ada yang ingin menyampaikan pendapat silahkan namun jangan main hakim sendiri,” ajaknya.

Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam (BEM SI) menyepakati empat poin, mahasiswa yang diwakili oleh Bagus tersebut diterima Staf Kepresidenan Eko Sulistyo.

Kesepakatan tersebut diantaranya, pertama Pemerintah RI diwakili Kepala Staf Kepresidenen menjamin tidak akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.

Kedua, dampak kenaikan harga BBM tidak akan berdampak kenaikan harga bahan pokok. Ketiga, Pemerintah RI menjamin kenaikan listrik dilakukan untuk kepentingan rakyat dan tepat sasaran, jika tidak tepat sasaran dapat dilaporkan ke PLN dan akan mendapat subsidi.

Keempat, kenaikan harga pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) untuk meningkatkan pelayanan kepolisian dan ada sosialisasinya, seperti apa yang ingin ditingkatkan, dan Pemerintah RI menjaminnya, jika ada pelayanan yang tidak sesuai dapat dilaporkan.

 

*Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara