Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola, dijadwalkan hadir sebagai saksi pada persidangan terdakwa Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PAN yang menerima uang suap untuk pengesahan RAPBD Jambi 2018 yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
Jaksa Penyidik Umum (JPU) KPK telah mengagendakan jadwal kehadiran Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola pada sidang lanjutan Supriono yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (9/5).
Kuasa hukum, Supriono, Herman Kadir mengatakan, bahwa saksi yang akan hadir dalam persidangan yang akan digelar di pengadilan Tipikor Jambi itu, salah satunya adalah Zumi Zola bersama saksi lainnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Anggota dewan yang akan dihadirkan dipersidangan itu adalah El Helwi, Cek Man, Parlagutan, Tadjudin, Kusnindar dan Saifuddin.
Sidang ini merupakan lanjutan sidang kasus operasi tangkap tangan KPK atas uang ketok palu pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 yang juga melibatkan sejumlah anggota dewan dan unsur Pemerintah Provinsi Jambi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: