Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018). Zumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.  Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar. Kedua kasus tersebut akan digabungkan menjadi satu dalam berkas dakwaan dibacakan di persidangan. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Zumi Zola mengaku pernah setengah hati saat mencalonkan diri menjadi gubernur Jambi 2016-2021.

“Sebenarnya yang mendorong saya sebagai gubernur, bapak saya, karena beliau adalah gubernur sebelumnya dan setelah mendapat masukan dari sana sini, dikatakan peluang (saya) besar,” kata Zumi Zola dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/10).

Gubernur Jambi non-aktif Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

Ayah Zumi adalah Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi periode 1999-2005 dan 2005-2010.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

“Saya setengah hati, saya minta waktu dulu akhirnya orang tua saya mengatakan akan membantu untuk keliling sekitar Rp4 miliar dan 100 ribu dolar AS. Saya gunakan uang itu,” tambah Zumi.

Setelah memenangkan pilkada, Zumi lalu menaruh sisa uang tersebut ke dalam brankas di rumahnnya baik berupa mata uang rupiah maupun dolar AS. Dalam brankas juga ditemukan uang poundsterling dan dolar Singapura yang seluruhnya disita oleh KPK.

“Dulu kan saudara artis, pendapatannya besar ya? Sebelumnya juga bupati, lalu baru jadi gubernur. Gaji pokok gubernur saja Rp8 juta kok mau? Padahal jadi artis pendapatannya sudah tinggi?” tanya ketua majelis hakim Yanto.

Zumi Zola tidak menjawab pertanyaan tersebut namun malah meminta agar JPU KPK mengembalikan uang yang ada di dalam brankasnya.

“Saya minta uang di brankas dan di rumah dinas dikembalikan karena memang uang itu berasal dari penghasilan saya, ini berasal dari jabatan sebagai gubernur dan untuk biaya istri dan anak saya yang masih kecil-kecil, masih 4 dan 2 tahun, selama saya ditahan, istri saya bertahan dengan jualan jilbab,” ungkap Zumi.

“Ya yang penting saudara bisa membuktikan asal uang itu dan dapat meyakinkan JPU,” kata hakim Yanto.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: