Gubernur Jambi Zumi Zola mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi ditahan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/18). Zumi Zola ditahan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Gubernur Jambi Zumi Zola disebut mendapat bocoran mengenai rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota DPRD Jambi sejak Oktober 2016.

Hal ini diungkapkan oleh kata Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/9).

Cornelis mengisahkan, pada saat itu Zola sempat menelepon dirinya guna memberitahukan hal tersebut.

“Pak Ketua, saya ditelepon anggota Korsupgah (Koordinasi Supervisi Pencegahan) KPK yang mampir kemarin,” kisahnya menirukan ucapan Zumi Zola.

Mendengar kabar tersebut, politisi Partai Demokrat ini pun spontan menanyakan keperluan Korsupgah KPK menelepon Zumi.

“Pak Gubernur (Zumi Zola) menyampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD provinsi, itu saya ditelepon pada 2016,” lanjut Cornelis.

Cornelis bersaksi untuk untuk Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli yang didakwa menerima gratifikasi Rp40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekitar Rp1,067 miliar), sehingga total mencapai Rp44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp16,49 miliar.

OTT yang dimaksud oleh Cornelis ternyata baru terlaksana pada 28 November 2017 yaitu saat KPK mengamankan Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi; Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi; Arfan sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi dan Saipudin sebagai Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi.

“Pak Gub kaget, saya juga kaget, Pak Gub mengatakan ‘Saya tidak tahu nomor orang DPRD itu maka saya sampaikan ke bapak, saya takut sekali’, saya jawab ‘Pak Gub, saya juga takut’, maka kami sudah ‘commit’ bahwa tidak akan menuruti (permintaan uang) anggota (DPRD) ini,” ungkap Cornelis.

Namun Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Partai Golkar Zoerman Manap lalu memanggil Cornelis ke ruangan Zoerman.

“Saat itu sudah ramai ketua-ketua fraksi intinya mereka minta uang ketok palu APBD 2017. Maka saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya ‘commit’ tidak berani dan Pak Gub sampaikan ke dia tidak akan mau. Lalu saya dengan Pak Zoerman langsug ketemu Pak Gubernur dan terakhir kabarnya dari pak Zoerman, Pak Gub ditangani ketua fraksi, itu 2017,” kata Cornelis.

Zoerman Manap meninggal dunia pada 9 April 2018.

Cornelis menegaskan bahwa ia tidak menerima uang ketok palu untuk pengesahan APBD 2017. Sedangkan untuk APBD 2018, Cornelis mengaku kembali dimintai “uang ketok palu” oleh anggota DPRD.

“Tapi 2018 awalnya setelah pembacaan RABPD Pak Gubernur karena sudah mau masuk pembahasan diingatkan Pak Sekwan (Sekretaris Dewan), katanya ‘Pak Ketua ini sudah mau masuk pembahasan tolong dikumpulkan ketua fraksi karena sudah turun permendagri kalau tidak tepat waktu kena sanksi, jadi 30 November harus ketok palu, bila tidak seluruh gubernur dan anggota dewan tidak menerima gaji 6 bulan,” ungkap Cornelis.

Ia pun lalu mengumpulkan pimpinan fraksi untuk membicarakan proses ketok palu itu.

“Salah satu anggota Fraksi PDIP menanyakan ada uang ketok palunya tidak. Saya katakan saya tidak berani, dia balas ‘Kalau ketua tidak berani apalagi kami. Kalau begitu tunda saja, saya bilang ‘jangan, nanti kita kena sanksi setelah itu bubar’,” ungkap Cornelis.

Cornelis meyakini tidak mendapatkan jatah uang ketok palu, meski dalam dakwaan disebutkan bahwa Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston mendapat Rp100 juta untuk APBD tahun 2017.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Zumi Zola bersama-sama dengan Apif Firmansyah, Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, dan Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Jambi memberikan uang sejumlah Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dengan maksud agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Rancangan Perda APBD TA 2017 dan 2018.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan