Terdakwa korupsi wisma atlet Rizal Abdullah mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7). Mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan gedung serbaguna tahun 2010-2011 sebesar Rp359 juta dan 4.468 US Dollar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Rei/foc/15.

Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tiba-tiba hadir di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/8). Kedatangan Alex bertujuan untuk menjadi saksi dalam sidang mantan Kepala Dinas Bina Marga Sumsel, Rizal Abdullah.

Namun demikian ketika disinggung mengenai sidang tersebut, Politikus Partai Golkar ini enggan menanggapinya. Dia baru bersedia memberikan ‘statement’ nanti, setelah dirinya memberikan kesaksian.

“Nanti saja, ini aja belum masuk saya.Nanti setelah selesai, baru kita ngobrol,” ujar Alex Noerdin saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/8).

Rizal sendiri didakwa oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan tindak pidana korupsi, terkait pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna di Palembang. Dia diduga telah melakukan korupsi, dengan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Alex sendiri dalam kasus tersebut disebut-sebut memberi arahan kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet (KPWA), dalam kasus itu yakni Rizal Abdullah, untuk mengkaji gambar desain dan perencanaan milik Direktur Utama PT Triofa Perkasa, perusahaan subkontraktor PT Duta Graha Indah (GDI).

Menurut mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam persidangan pekan lalu, Alex juga menerima ‘fee’ dua persen untuk atas pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Sumsel.

“Saat itu saya juga ada menyampaikan pada Pak Rizal mengenai ‘fee’ komitmen dalam rangka proyek wisma atlet dengan mengatakan ‘tapi ini sudah di-setting di pusat,” ungkap Rosa bersaksi untuk bekas Kadis PU Bina Marga Pemprov Sumsel Rizal Abdullah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (24/8).

“Ada fee untuk daerah sebesar tiga persen, untuk komite, termasuk panitia dan gubernur dua persen. Atas penyampaian saya tersebut saudara Rizal mengatakan, ‘ya Bu, saya juga belum bisa bicara banyak, nanti kita lihat karena dananya juga belum ada,” beber Rosa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby