Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI, Budi Supriyanto dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pencegahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selain Budi, penyidik KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Soko Seng atau Aseng.

“Korupsi Kementerian PUPR, KPK mencegah Budi Supriyanto dan Soko Seng atau Aseng. Keduanya dicekal selama enam bulan,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Yuyuk, penyidik mengkhawatirkan akan ada tindakan menyimpang, yang bisa saja dilakukan oleh dua orang itu. Maka dari itu, penyidik lembaga antirasuah melakukan pencegahan terhadap keduanya.

“Cekalnya, alasannya yang bersangkutan dikhawatirkan membawa barang bukti dan segala macam ke luar negeri. (Pencekalan) per 20 Januari 2016,” jelas Yuyuk.

Hari ini, KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Budi. Namun, politikus Golkar itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit.

Sejak siang tadi, pihak KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Cahaya Mas Perkasa. PT Cahaya Mas sendiri disebut sebagai sub kontraktor PT Windu Tunggal Utama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby