Jakarta, Aktual.com — Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana hibah, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 oleh Kejagung.
“Biasa-biasanya pemeriksaan di KPK,” kata Johan Budi, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Berkaitan dengan pemeriksaan tersebut, sambung Johan, Muhammad Prasetyo Cs akan lebih dulu mengkoordinasikannya ke pihak lembaga antirasuah. “Karena jadi tersangka dan ditahan KPK, maka Kejaksaan akan korodinasi dengan KPK,” jelas Johan.
Dalam kasus dana hibah itu, bukan hanya Gatot yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung juga menyematkan status tersangka kepada Eddy Sofyan selaku Kepala Badan Kesbanglinmas sebagai tersangka. Penyidik menetapkan keduanya sebagai pesakitan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumut tersebut, setelah menggelar ekspos dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Penyidik mengantongi bukti bahwa Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Sementara tersangka Eddy, meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan tentang sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak diketahui oleh desa setempat. Menurut perhitungan sementara, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar terkait dana hibah tahun 2013.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby