Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana tiba-tiba datang menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Haji Lulung, sapaan akrabnya, datang untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pembelian 3,6 hektar lahan milik RS Sumber Waras.
“Hasil Pansus LHP (Laporan Penyampaian Hasil) ini baru selesai kemarin. Kemarin kita menyerahkan LHP ini ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kemudian hari ini ke KPK,” ujar dia, Jumat (30/10).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, laporan yang diberikan ke lembaga antirasuah merupakan hasil penelusuran tim di DPRD DKI. Lulung pun berharap KPK bisa mempelajari laporan tersebut, sambil menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya ini permohonan untuk dilakukan penegakan hukum sambil menunggu hasil audit BPK,” terangnya.
Pelaporan terhadap Ahok mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras, sebelumnya juga dilakukan oleh pengamat perkotaan dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah. Dari laporan tersebut, menurut Amir KPK siap menelusurinya.
“Setelah mereka mempelajari, mereka jawab tanggapan bahwa akan ditindaklanjuti. Sudah ada surat itu, saya mendapatkan data baru,” kata Amir, Kamis, 17 September 2015.
Pembelian sejumlah lahan milik RS Sumber Waras memang sempat menjadi perharian masyarakat. Mereka mempermasalahkan harga jual yang dianggap tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Namun demikian, sebagian masyarakat berpandangan masalah pembelian lahan RS Sumber Waras bukan terletak pada NJOP, melainkan status kepemilikan tanah tersebut. Dari hasil penelusuran tim aktual.com, tanah yang dibeli oleh Ahok memiliki surat-surat Hak Guna Bangunan (HGB).
Dengan demikian, sebenarnya yang dibeli oleh Ahok adalah tanah milik negara. Tanah tersebut sebetulnya hanya disewa oleh RS Sumber Waras, lantaran sertifikat tanahnya hanya HGB. Tanah tersebut juga masih bermasalah karena terdapat dua kepemilikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby