Jakarta, Aktual.com — Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni didakwa telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan uang sejumlah Rp 10 miliar dan 500 ribu Dollar AS. Suap tersebut diberikan terkait pemenangan Budi dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang pada 2013, yang bersengketa di MK.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai penuntut umum meyakini, bahwa suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan MK agar memenangkan Budi dalam Pilkada 2013. Uang tersebut diserahkan Budi melalui tangan Muhtar Ependy, yang selanjutkan diberikan ke Akil.
Demikian disampaikan Jaksa KPK, Rini Triningsih saat membacakan amar dakwaan untuk Budi dan Suzana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9)
Menurut Jaksa KPK, rencana pemberian uang itu tersirat menjelang sidang putusan sela di MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang 2013, dimana Budi menggelar pertemuan dengan Muhtar, dimana Muhtar menyampaikan kepada Budi ihwal permintaan Akil.
“Pada akhir Juni 2013 sebelum sidang pembacaan putusan sela, Muhtar dihubungi Akil yang menanyakan imbalan dari terdakwa Budi. Permintaan Akil tersebut kemudian disampaikan oleh Muhtar kepada Budi bahwa Akil meminta uang sejumlah ’10 mpek-mpek’ yang maksudnya adalah Rp 10 miliar,” terang Jaksa.
Lantaran menyakini bakal kalah dipersidangan, Budi pun lantas merealisasikan permintaan Akil. Politikus PDIP itu menyuruh istrinya, Suzana untuk memberikan uang itu ke Muhtar, tepatnya pada 5 Juli 2013 di Bank Kalimantan Barat (Kalbar), PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.
“Suzana turun ke lantai 1 menuju meja ‘teller’ untuk menyaksikan perhitungan uang yang dilakukan oleh Rika Fatmawati dan Risna Hasrilianti dan setelah jumlahnya lengkap sebesar Rp 10 miliar, kemudian Suzana melakukan serah terima uang tersebut kepada Muhtar, lalu diterima Muhtar dengan cara dititipkan kepada Iwan untuk sementara disimpan di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta,” beber Jaksa.
Selanjutnya beberapa hari kemudian setelah selesai pembukaan kotak suara di MK, Budi menanyakan kepada Muhtar perkembangan hasil permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang, yang kemudian disambut dengan permintaan kedua oleh Akil ke Budi.
“Muhtar menyampaikan permintaan Akil kepada Budi, bahwa Akil meminta tambahan uang sebesar Rp 5 miliar untuk kepentingan Akil, terkait dengan penerbitan putusan sengketa. Atas permintaan tersebut Budi pun menyanggupinya,” ungkapnya.
“Budi meminta bantuan Fauzi untuk menyerahkan uang sebesar 500 ribu Dollar AS atau setara Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) kepada Muhtar dengan cara dititipkan kepada Iwan Sutaryadi yang saat itu diterima Rika Fatmawati di Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta,” kata Jaksa.
“Selanjutnya pada 17 Juli 2013 Muhtar dengan mobil Toyota Alphard nomor polisi B 2626 DF, datang ke Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta mengambil uang tunai yang dititipkan kepada Iwan sebesar 500 ribu dillar AS,” imbuh Jaksa.
Pada hari yang sama Muhtar langsung mengambil uang Rp 5 miliar pertama dan 500 ribu Dollar AS pemberian Budi kepada Akil. Uang tersebut diantar ke rumah dinas Ketua MK RI, Jl. Widya Chandra III Nomor 7 Jakarta Selatan.
“Sedangkan sisanya sebesar Rp 5 miliar telah disetorkan oleh Iwan Sutaryadi secara bertahap ke rekening tabungan Muhtar di nomor rekening 0525889998 pada Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta,” pungkas Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby