Istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti saat menjadi saksi OC Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan di Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Sebelumnya OC Kaligis sempat mengajukan keberatan bila persidangan menghadirkan istri Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi.

Jakarta, Aktual.com — Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti membenarkan adanya ‘power sharing’ antara suaminya dengan Partai Nasdem. Dia menyebut jika partai besutan Surya Paloh itu meminta ‘jatah’ Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Sumut.

Evy mengungkapkan, bahwa permintaan ‘jatah’ SKPD disampaikan saat pertemuan islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi, di kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta.

“Iya, memang ada (permintaan jatah SKPD oleh Nasdem),” ungkap Evy, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10).

Namun demikian, ketika disinggung siapa yang melontarkan permintaan ‘jatah’ SKPD itu, Evy enggan menjawabnya.

Untuk diketahui, dalam keterangannya kepada penyidik KPK, M Yagari Bhastara atau Gary di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) membeberkan bagaimana ‘kerja’ kakak dari Surya Paloh, Rusli Paloh.

“Ada sejumlah angka dan komitmen bapak (Gatot) dengan si abang nya SP (Surya Paloh) itu mengenai penempatan beberapa eselon,” kata Gary menirukan ucapan Evi Susanti di BAP yang diterima Aktual.com, Senin (5/10).

Komitmen fee dan permintaan penempatan sejumlah pejabat eselon (Kepala SKPD) di Pemprov Sumut, sebagai timbal balik jika penganan kasus korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung berhenti. Disampaikan juga kesemuanya itu oleh Evi kepada Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.

“Komitmen fee antara Gubernur dengan kakaknya Surya Paloh (Rusli Paloh) tentang penempatan pejabat eselon di Pemprov Sumut agar bisa mendorong Surya Paloh untuk menyelesaikan permasalahan (Bansos) di Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Kejaksaan Agung diketahui menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut sejak April 2015. Kejaksaan sudah meminta keterangan 67 saksi, namun hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014 lalu. Pemprov Sumut melalui tim hukum kemudian menggugat Kejati Sumut ke PTUN dan dinyatakan menang pada 2015.

Disaat Pemprov Sumut hendak merayakan kemenangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk melalui operasi tangkap tangan (OTT). Ternyata dibalik kemenangan di PTUN itu terdapat dugaan suap yang melibatkan pengacara OC Kaligis yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Partai NasDem.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby