Jakarta, Aktual.com — Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana Sitorus tak menampik telah menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Bekas anggota DPRD dari fraksi Partai Golkar itu mengklaim bahwa uang yang diterima dari Gatot tidak lebih dari Rp 300 juta.

“Nggak sampai segitu (Rp 300 juta),” jelas Evi, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).

Namun demikian, ketika ditanya peruntukan uang dari Gatot itu, Evi enggan menjawabnya. Istri dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengaku sudah menjelaskan maksud pemberian uang itu ke pihak KPK.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik. Tanya ke penyidik,” kata Evi sambil meninggalkan gedung KPK.

Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat, termasuk Evi Diana, dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp 300 juta. Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Menanggapi hal itu, Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menjerat anggota DPRD lain yang diduga menerima suap dari Gatot, termasuk istri dari Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Evi Diana Sitorus.

“Ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm,” kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Johan mengatakan, sebelum menjerat Evi Diana, penyidik akan mempelajari lebih dulu proses penerimaan uang tersebut.

“Kita lihat dulu proses penerimaan dan pengembalian itu, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby