Jakarta, Aktual.com — Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung, lebih baik dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Demikian disampaikan Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK, Johan Budi SP.

Mantan juru bicara KPK itu menilai, dengan dilimpahkannya kasus Bansos akan mempermudah penyidikan perkara suap Hakim PTUN Medan, yang tengah ditangani lembaganya. Pasalnya, kedua kasus tersebut memiliki keterkaitan yang erat.

“KPK kan menangani kasus dugaan suap Hakim PTUN, tapi muaranya kan dari Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) Kejaksaan itu, kan (dianggap) lebih baik KPK yang menangani,” papar Johan, di Jakarta, Selasa (4/8).

Kendati demikian, lanjut Johan, dirinya pun sadar jika pihaknya tidak bisa memaksakan Kejagung untuk melimpahkan kasus Bansos itu. Namun, Johan mengaku masih berkoordinasi secara internal untuk bisa menangani perkara tersebut.

“Tentu ini tergantung dari pihak Kejaksaan yang melakukan penyelidikan. Ini yang sedang dibicarakan dengan Deputi Penindakan,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana Bansos Pemprov Sumut dan suap Hakim PTUN Medan memang berkaitan. Hal itu lantaran, penanganan kasus Bansos yang sempat dilakukan Kejaksaan Tinggi digugat ke PTUN Medan.

Sekarang, KPK selangkah lebih maju dari Kejagung. Pasalnya, dalam kasus PTUN Medan, KPK sudah menetapkan delapan tersangka. Lima tersangka dari operasi tangkap tangan, tiga lainnya hasil pengembangan.

Sedangkan Kejagung, meski sudah masuh tahap penyidikan, hingga saat ini belum juga menetapkan status tersangka kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby