Jakarta, Aktual.com — Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak tahu ihwal adanya dugaan aliran suap dari perusahaan pengembang reklamasi kepada sejumlah anggota DPRD, terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

Politikus PDI-P itu justru meminta untuk menanyakan dugaan itu ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selaku lembaga yang menangani kasus suap pembahasan raperda reklamasi.

“Ya nggak tahu saya mas, tanya kepada KPK ya,” kata Prasetio usai diperiksa penyidik, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/6).

Anak buah Megawati itu juga enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya kali ini. Dia hanya mengatakan, kalau penyidik tadi menanyakan ihwal kesaksian dari mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi.

“Kelanjutan masalah kesaksian sanusi saja. Pokoknya nanti lihat hasilnya saja,” terangnya.

KPK memang tengah mengusut dugaan aliran suap pengembang reklamasi kepada sejumlah ‘penghuni’ Kebon Sirih. Penelusuran itu dilakukan dengan memanggil para anggota DPRD yang disinyalir mengetahu dugaan tersebut.

“Kemungkinannya masih ditelusuri dari pemeriksaan-pemeriksaan. Ada dugaan (anggota DPRD DKI lain yang terima suap),” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6).

Kasus yang disebut Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif grand corruption ini baru menjerat tiga tersangka, Mohammad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKI, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawai Podomoro Trinanda Prihantoro.

Ketiga ditersangkakan dengan berpijak pada hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada akhir Maret 2016 lalu.

Dalam perkembangannya, penyidik KPK mulai menyasar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai pihak yang mengajukan raperda reklamasi tersebut. Termasuk mendalami soal pengimplementasian Pasal dalam raperda yang belum disahkan itu.

Diketahui, dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Pemprov DKI memasukkan Pasal soal kewajiban pengembang reklamasi, yang dinamakan tambahan kontribusi.

Tambahan kontribusi itu sudah diberikan oleh beberapa pengembang jauh sebelum raperda terkait tata ruang itu diajukan. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby