Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.
Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/1). Tersangka penyuap politikus PDIP, Damayanti Wisnu Putranti itu akan diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menerangkan bahwa Abdul akan ditelisik soal suap pengamanan proyek jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Abdul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP,” jelas Yuyuk, saat dikonfirmasi.

Berdasarkan penelusuran, Abdul memang terkenal sebagai kontraktor yang kerap menggarap berbagai proyek di Maluku. Ya, kasus yang membuatnya jadi tersangka memang terkait proyek jalan di Maluku.

Dalam kasusnya dia diyakini telah menyuap Damayanti. Suap tersebut diberikan agar PT WTU bisa menggarap proyek jalan di Maluku yang anggarannya sudah tertuang dalam APBN 2016.

Damayanti disebut memiliki komitmen dengan Abdul sebesar 404.000 Dollar Singapura atau setara dengan Rp 3,9 miliar. Uang tersebut dimaksudkan agar proyek jalan senilai Rp 68 miliar itu bisa jatuh ke tangan PT WTU.

Bukan hanya Damayanti yang memiliki kesepakatan dengan PT WTU. Politikus PDIP itu juga mengalirkan uang ke rekannya di Komisi V, Budi dan Yudi.

Budi disebut telah mengantongi uang sebesar Rp 5 miliar, sedangkan Yudi Rp 7 miliar. Bahkan, uang suap itu kabarnya juga mengalir ke seluruh anggota Komisi V, hingga Ketua Komisi, Fary Djemi Francis.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby