Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih menghitung jumlah uang suap yang diberikan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD setempat periode 2009-2014.

Meski tidak bisa menyebutkan berapa jumlah suap itu, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa tindak pidana itu terjadi begitu kuat.

“Ini banyak sekali dan masif. Dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana. Jadi kalau detil sekali belum bisa diungkapkan, perbuatan berlanjut,” ujar dia, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).

Indriyanto mengatakan, pemberian suap itu dilakukan dalam beberapa tahap. Bahkan dia menyebut, bahwa pemberian tersebut bisa saja dilakukan setiap bulan.

“Ada beberapa kali, bukan dilihat tahunnya saja, bisa di bulan sama tapi beberapa kali pemberian,” terang Indriyanto.

Seperti diwartakan sebelumnya, hari ini KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Kelima tersangka dari pihak DPRD adalah Ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun, selaku Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri serta Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama.

Untuk Saleh, Chaidir dan Ajib diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji dari Gatot berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut pada 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Sedangkan untuk Kamaludin dan Sigit, diduga menerima hadiah atau janji sehubungan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby