Dia menambahkan, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJB Investasi) Gunawan Hariyanto pada Kamis (19/7) sebagai saksi untuk tersangka Eni dan Kotjo. PT PJB Investasi merupakan perusahaan investasi ketenagalistrikan. Pemeriksaan Gamawan secara khusus terkait dengan apakah ada investasi sehubungan dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Prosesnya ini sudah terjadi jauh-jauh hari sebelumnya tentu kami perlu lihat kronologi yang lebih rinci,” kata dia.

Selaras itu, Eni Saragih dari balik jeruji besi pun mengaku ada perannya, Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PT PLN menguasai 51 persen asset, sehingga anak usahanya yakni PT PJB bisa menunjuk langsung blackgold sebagai mitranya.

Sementara itu, Waketum Gerindra, Arief Poyuono pun meyakini jika kasus dugaan suap ini melibatkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Pasalnya, setelah OTT anggota DPR, Tim KPK kemudian menindak lanjuti dengan menggeledah rumah pribadi Dirut PLN Sofyan Basir.

“Tentu sangat kuat dugaan keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam kasus suap terhadap Eny Saragih anggota DPR RI yang terkena OTT oleh KPK,” ujar Arief Poyuono di Jakarta, Minggu (15/7).

Menurutnya, pengeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basyir tersebut, sudah dipastikan dari sebelumnya merupakan hasil investigasi penyelidikan KPK terhadap para Pelaku suap proyek PLTU RIAU 1.

“Mencuatnya kasus suap terhadap salah satu proyek Infrastruktur yang di canangkan Presiden Joko Widodo menjadi bukti proyek Infrastruktur berbiaya tinggi. Hal tersebut karena maraknya mark up dan suap kepada para broker, pejabat BUMN dan anggota parlemen,” jelasnya.

Dirinya pun meminta kepada pemerintah apabila dikritisi terkait proyek Infrastruktur berbiaya tinggi agar lebih sadar dan membuka diri. Pasalnya proyek Infrastruktur di era Joko Widodo terbilang mahal karena banyak yang bocor.

“Presiden Jokowi harus memerintahkan Menteri BUMN segera mencopot direktur utama yang sudah pastikan akan menjadi tersangka dalam kasus OTT anggota DPR RI Partai Golkar Eni Saragih dalam kasus proyek PLTU Riau 1 ,” tegasnya.

Soal penunjukan langsung yang terindikasi praktek haram itu pun diamini Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa. Pasalnya, tak ada kriteria yang jelas perihal mitra yang ditunjuk.

PLN sebenarnya menerbitkan Peraturan Direksi Nomor 0336 Tahun 2017, yang membatasi penunjukan langsung bisa dilakukan selama anak usahanya turut andil dalam proyek. Namun, kata Fabby, aturan tak memuat kewajiban anak usaha PLN menyelenggarakan lelang untuk mencari mitra.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby