Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella (tengah) dengan baju tahanan keluar dari gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (23/10). Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat itu resmi ditahan KPK dalam kasus tersebut. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti, uang sejumlah Rp 200 juta.

Rio Capella menerima uang tersebut, lantaran dirinya bersedia mengkomunikasikan penanganan kasus Bansos milik Pemerintah Provinsi Sumut, ke Kejaksaan Agung.

“Terdakwa (Rio Capella) dan Gatot Pujo melakukan pertemuan di restoran Jepang, Edogin, di hotel Mulya, Senayan, Jakarta pada awal April 2015. Saat itu, Gatot Pujo menyampaikan ada politisasi dalam pelaporan kasus Bansos Sumut yang kemudian mendapat respon dari Rio Capella,” papar Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan milik Rio Capella, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Kerjasama antara Rio Capella dengan Gatot Pujo dan Evy berawal dari panggilan pemeriksaan dari Kejagung kepada Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis pada 20 Maret 2015. Dalam surat tersebut, Ahmad Fuad dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos dengan tersangka Gatot Pujo.

Lantaran panggilan tersebut, Gatot Pujo merasa ada yang sengaja mempolitisasi kasus tersebut, untuk mengancam posisi dirinya sebagai Gubernur. Dugaan Gatot pun tertuju kepada Wakil Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi. Untuk meredam politisasi tersebut, Gatot Pujo akhirnya memutuskan untuk mencari orang Partai Nasdem, yang kira-kira bisa mengkomunikasikan perkara Bansos itu.

Pasalnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo diketahui merupakan kader Partai Nasdem. “Perlu dibantu dengan pendekatan partai dengan cara islah, karena permasalahan ini (kasus Bansos) dipicu oleh ketidak harmonisan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumatera Utara yang kebetulan berasal dari Partai Nasdem,” terang Jaksa.

Selanjutnya, pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat terjadilah pertemuan islah antara Gatot Pujo dan Tengku Erry Nuradi yang juga dihadiri Rio Capella, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pengacara senior OC Kaligis.

Setelah pertemuan tersebut, barulah uang Rp 200 juta dari Gatot Pujo dan Evy kepada Rio Capella diberikan. Uang tersebut diterima Rio Capella saat bertemu dengan Evy di sebuah restoran di Jakarta, bersama dengan Fransisca Insani Rahesti atau Sisca.

“Pada 22 Mei 2015 pukul 16.30 WIB dilakukan pertemuan di Planet Hollywood Cafe, Hotel Kartika Chandra dihadiri terdakwa, Evy dan Sisca. Terdakwa menyampaikan bahwa sepulang umroh, terdakwa akan menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Agung dan semenjak islah semua pihak jadi ‘cooling down’,” terang Jaksa.

Seperti diketahui Rio Capella didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung

Perbuatan Rio Capella itu, diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby